Santai Tapi Patuh, Operasi Zebra 2022 Dipastikan Tanpa Razia di Tempat

Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Ilustrasi razia Polisi, Operasi Zebra 2022 di Polda Metro Jaya incar 14 pelanggaran dengan sanksi denda sampai sejuta (Irsyaad W - )

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/02/074100615/operasi-zebra-2022-polisi-pastikan-tidak-ada-posko-razia