Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, STNK dan SIM Jangan Ketinggalan di Rumah

Ferdian - Senin, 3 Oktober 2022 | 18:20 WIB

Operasi Zebra 2022 incar 14 jenis pelanggaran, pemotor yang melakukan kesalahan siap-siap setor Rp1 juta. (Ferdian - )

Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".

"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif, Sabtu (1/10/2022).

Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.

"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI