Otomotifnet.com - Operasi Zebra Jaya 2022 sudah dimulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas selama dua pekan ke depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Tak ada istilah "pelat dewa" Latif menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.