Biar Bebas Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Mobil-Motor Yang Sudah Dijual

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

1. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

2. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas