Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 juga merazia pengendara motor.
Salah satunya mengenai helm yang dikenakan.
Helm tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu.
Aturannya tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto denda juga sudah dijelaskan dalam pasal 108 UULAJ.
"Pengendara atau penumpang yang menggunakan motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional," ucap Gede Oka, (4/10/22).
"Bila tidak memakai (helm SNI) dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," jelasnya.
Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.