Namun, lagi-lagi direntalkan ke Steffanus untuk disewakan.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jedar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum, (14/9/22).
Gugatan tersebut dilayangkan Stefanus karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu.
Terlebih, menurut Stefanus, dalam jumpa pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebutnya sebagai penipu.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar," jelas Darius Situmorang, Kuasa hukum Stefanus.
"Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," sambungnya.
Kuasa hukum Stefanus lain, Gonggom Sihite mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola Steven dengan Jessica hanya disebutkan satu mobil Mercedes-Benz.
Sementara dalam press conference-nya, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang ia sewakan ke Steffanus di perusahaannya.
Oleh karena itu, Gonggom mempertanyakan apakah 11 mobil yang dimaksud Jessica ada perjanjiannya atau tidak.
"Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Steven penipu dan merasa dirugikan Rp 9,8 M," tutur Gonggom.
"Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," ucap Gonggom.
Baca Juga: Jessica Iskandar Kena Tipu, 11 Mobil Dari Alphard Sampai Hummer Lenyap, Rugi Rp 9,8 M