Data Membuktikan, Separuh Warga +62 Malas Bayar Pajak Mobil dan Motor

Irsyaad W - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 10:45 WIB

Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Separuh warga +62 alias Indonesia terbukti malas bayar pajak mobil dan motor.

Jumlahnya sekitar separuh atau 50 persen dari para pemilik kendaraan di Indonesia.

Data ini diungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," ucap Yusri dikutip dari ntmcpolri, (7/10/22).

"Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," jelasnya.

Untuk mengatasi malasnya mayarakat membayar pajak kendaraan, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut bertujan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan.

Kompas.com
Korlantas Polri berencana akan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri.

Yusri menyebut, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak membalik nama kendaraan karena biaya mahal.