Otomotifnet.com - Salam dari Binjai, dua bandit maling 23 aki bekas.
Atas perbuatannya, keduanya dikado pasal 363 KUHP (Pidana).
Pelaku pertama berinisial HAN (28) dan kedua GA (46).
Keduanya sama-sama warga Jl Kedondong, Lingkungan III, Limau Mungkur, Binjai Barat, Binjai, Sumatera Utara.
Sebelumnya, aki bekas itu berada di bus Trans Binjai Type N150 milik Dishub Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi beberkan kronologinya.
"Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku Sabtu (25/6/22) lalu sekitar pukul 06:00 WIB," kata Junaidi, (12/10/22).
Kedua maling aki bekas ini membobol gudang pool Bus Trans Binjai di Jl Gatotsubroto, kota Binjai.
Mengetahui 23 aki bekas hilang, petugas Dishub Kota Binjai melapor ke Polsek Binjai Barat.
"Dalam peristiwa ini, ada 23 unit aki bekas dan satu gerinda listrik yang hilang," ujar Junaidi.
Usai menerima laporan dengan bukti lapor Nomor :LP/B/49/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, 27 Juni 2022, polisi kemudian meringkus para pelaku di dua lokasi.
"Tersangka HAN ditangkap di kediaman orangtuanya. Sementara tersangka GA diringkus di gubuk area pertanian," ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, kedua maling aki bekas ini dijerat Pasal 363 dari KUHPidana.
Baca Juga: Enggak Disangka, Peleburan Ilegal Aki Bekas Bisa Picu Autis dan Down Syndrome