Otomotifnet.com - Jangan mau minggir kalau mobil pelat dewa pakai rotator ngeyel minta jalan.
Bahkan mobil pelat dewa sering dilengkapi dengan rotator dan sirene untuk meminta jalan.
Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene, hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.
"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto (17/11/2022).
Menurut UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;