Otomotifnet.com - Indonesia memiliki pelat nomor Khusus dan Rahasia.
Oleh karena itu, pelat nomor khusus dan rahasia ini hanya dipakai mobil tertentu.
Contoh pelat nomor Khusus dan Rahasia seperti berakhiran huruf RFS, RFD, RFP dan lainya.
Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Disebutkan TNKB khusus diberikan ke kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan.
Serta diberikan ke kendaraan pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.
Pada pasal 1 dalam peraturan di atas disebutkan, ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.