Otomotifnet.com - Jangan sampai data STNK dihapus gara-gara telat bayar pajak kendaraan.
Segera bayar karena ampunan nunggak pajak salah satu provinsi ini masih berlaku.
Dimulai dari 1 Oktober 2022 sampai 30 November 2022, artinya masih sebulan lagi.
Yakni berlaku di seluruh Samsat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mengutip akun Instagram @samsatbantul, kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
Juga dijelaskan, ada dua item yang mendapat keringanan pajak.
Pertama pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kedua pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi lain, dijelaskan data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Dasar hukumnya pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.
"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggan dan data kendaraan anda dihapus," isi caption unggahan akun Instagram @samsatbantul.
Baca Juga: Provinsi Ini Panen Cuan, Raup Rp 78 Miliar Dari Pemutihan Pajak Kendaraan