Otomotifnet.com - Jangan sia-siakan kesempatan, denda pajak kendaraan di Jambi digratiskan.
Program pemutihan pajak di Jambi ini berakhir 19 Desember 2022 mendatang.
Kalau denda nggak dibayar dan numpuk, data kendaraan atau STNK motor yang pajaknya mati selama dua tahun bisa terancam dihapus dan motor jadi bodong.
Denda pajak motor mati dibebaskan dan keuntungan lainnya yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di Jambi.
Siapkan saja dokumen (KTP, STNK dan BPKB) sebelum mengurus pajak motor mati ke Samsat.
Sampai saat ini tercatat masih ada delapan wilayah yang menggelar program pemutihan pajak motor termasuk di Jambi.
Pemutihan pajak motor di Jambi sudah berlangsung sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.
Kemudahan yang diberikan kepada penunggak pajak motor adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.
Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR