Otomotifnet.com - Sudah masuk pertengahan November, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah hampir selesai.
Diketahiu pemutihan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung sampai 22 November 2022.
Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR