Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi

Ferdian - Senin, 10 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)
Mandiri Tunas Finance (MTF)
Ilustrasi pembayaran pajak STNK dengan Mandiri Tunas Finance (MTF)

- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli
  • Surat keterangan fiskal antar daerah

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti cek fisik

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Baca Juga: Setelah Pemutihan Pajak Selesai, STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/075556626/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-2022-ini-jenis-syarat-dan-caranya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa