Otomotifnet.com - Bisa dicatat, begini cara blokir STNK mobil-motor yang sudah dijual.
Jadi nantinya saat STNK sudah diblokir, dan mau mengambil kendaraan baru, tidak akan terkena pajak progresif.
Namun kalau belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.
Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.
Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi meningkat.
Oleh karena itu, lebih baik langsung diblokir saja STNK setelah sudah dijual kendaraannya.
Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR