Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Bebas Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Mobil-Motor Yang Sudah Dijual

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK

3. Pilih Menu PKB

4. Pilih Pelayanan

5. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/081200215/begini-cara-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa