3. Pilih Menu PKB
4. Pilih Pelayanan
5. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim"
Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Waduh, 2.600 STNK Diblokir Kepolisian, Imbas Surat E-Tilang Dicuekin
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR