Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Bebas Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Mobil-Motor Yang Sudah Dijual

Ferdian - Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

1. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

2. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa