Setelah Pemutihan Pajak Selesai, STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus

Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 14:48 WIB

Ilustrasi STNK, setelah mati pajak lima tahun ditambah dua tahun, data segera dihapus (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan berlaku.

Menunggu pemutihan pajak kendaraan 2022 di beberapa daerah selesai dahulu.

Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Ia mengatakan, penghapusan data kendaraan yang dimaksud yakni yang teregisterasi di Samsat.

Namun, Dhafi menjelaskan, databasenya masih ada di kepolisian.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," ujarnya.

Dhafi menjelaskan, khusus di Jambi, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu menggelar pemutihan pajak.

TribunJambi.com/Aryo Tondang
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi

Saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan.