Setelah Pemutihan Pajak Selesai, STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus

Irsyaad W - Senin, 3 Oktober 2022 | 14:48 WIB

Ilustrasi STNK, setelah mati pajak lima tahun ditambah dua tahun, data segera dihapus (Irsyaad W - )

Dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas dari denda pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.

"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Dhafi, (30/9/22).

"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.

Diketahui, proses pemutihan ini berlangsung dari 19 September hingga 19 Desember 2022.

Setelah pemutihan ini selesai, kata Dhafi, barulah pihaknya akan mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak lima tahun ditambah dua tahun.

"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung," sebutnya.

"Kita kasih stimilus dulu ke masyarakat, kasih keringanan.

"Kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," tandasnya.

Baca Juga: Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Sumber: https://jambi.tribunnews.com/2022/09/30/ini-kata-dirlantas-polda-jambi-tentang-penghapusan-data-kendaraan-mati-pajak-dan-kapan-diterapkan?page=all