Seketika itu, dalam pantulan spion tersebut tulisan terbalik snalubma akan mudah terbaca menjadi ambulans.
Sehingga, diharapkan pengendara lain akan langsung memberi jalan mobil ambulans tersebut.
Sebagaimana diketahui, ambulans termasuk dari tujuh mobil yang mendapat prioritas di jalan.
Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya.
Melihat tingkat prioritasnya, rombongan Presiden harus tetap memberi jalan jika ada ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului.
Baca Juga: Tujuh Kendaraan Ini Boleh Dikawal Polisi Dan Dapat Prioritas, Bayar Berapa?