Otomotifnet.com - Tilang manual dilarang, polisi kini maksimalkan tilang elektronik.
Penerapan kamera tilang elektronik ini untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Yang mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.
“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.
Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.
Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Baca Juga: Operasi Simpatik 2022 Tak Ada Tilang Manual, Salah Satu Gantinya, Ditegur