Ketimbang Buat Foya-foya, Coba Lirik Bisnis Cas Mobil Listrik dari PLN

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 18:15 WIB

Ilustrasi mengisi di SPKLU PLN (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Daripada duit buat foya-foya, bisa lirik bisnis SPKLU aja.

Bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditawarkan PT PLN (Persero) dengan sistem waralaba (franchise).

PLN menawarkan beberapa paket berdasarkan jenis SPKLU, yaitu medium charging, fast charging, dan ultra fast charging.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, untuk per unit SPKLU, paket investasi yang ditawarkan oleh PLN kepada mitra mulai dari Rp 342 juta.

Tidak hanya itu, mitra juga harus menyediakan lahan setidaknya 42 meter persegi.

Tidak hanya mengembangkan sistem waralaba, PLN juga meluncurkan layanan kendaraan listrik berbasis digital/electric vehicle digital services (EVDS) yang terhubung dengan aplikasi PLN Mobile.

Para pengguna kendaraan listrik nantinya dapat mencari lokasi SPKLU, SPBKLU, dan membayar pengisian daya untuk kendaraan listriknya melalui aplikasi PLN Mobile.

Hal ini merupakan upaya PLN mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia tanpa emisi (net zero emission) pada 2060.

"Sektor transportasi perlu menjadi perhatian sebagai upaya memangkas emisi karbon. Tak kurang dari 280 juta ton CO2e dihasilkan dari sektor transportasi. Jika dibiarkan, maka pada 2060 emisinya akan ada 860 juta ton CO2e per tahun," kata Darmawan dikutip dari Antara (20/10/2022).

PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra dapat berperan sebagai penyedia fasilitas isi daya kendaraan listrik, penyedia lahan maupun properti, serta penyedia operasional dan pemeliharaan SPKLU.

Dikutip dari laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu, PLN menyiapkan tiga paket SPKLU yang bisa dipilih calon mitra yaitu:

1. Paket Medium Charging Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

3. Paket Ultra Fast Charging Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU.

Adapun sejumlah persyaratan membuka bisnis SPKLU bersama PLN antara lain sebagai berikut:

- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).

Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama.

- Berikut tahapannya:

- Sosialisasi Produk

- Proses pengajuan

- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional

- Penawaran dan negosiasi

- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

- Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner

- Pembangunan SPKLU

- Uji coba SPKLU

- Pendaftaran SPKLU di KESDM

- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian

Untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan melalui laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register.

Nantinya calon mitra akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga: Cuan Mengalir, Biaya Bikin Pom Bensin Mobil Listrik Mulai Rp 25 Juta

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/10/20/212444726/syarat-dan-cara-daftar-franchise-spklu-untuk-badan-usaha?page=all#page2