Mobil-Motor Wajib Uji Emisi, Besar Kecil Pajak Tergantung Hasil, Tak Lulus Didenda

Ferdian - Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:35 WIB

Ilustrasi Uji emisi gas buang Isuzu Panther (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Besaran pajak mobil dan motor akan ditentukan berdasar hasil uji emisi.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, bahwa pemilik kendaraan dengan usia kendaraan lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Penerapan kebijakan ini dipastikan akan mulai mulai diterapkan akhir 2022.

Mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak.

Jika dilihat dari sisi hukum, kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 206 Nomor 2(a).

Pada pasal tersebut, dipaparkan bahwa setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi.

Ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan

b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.