Pasal 3 tertulis kalau pemenuhan ketentuan baku mutu emisi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan lebih lanjut terkait tarifnya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri.
Baca Juga: Tanpa Hasil Uji Emisi, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bakal Dimahalkan