SIM Bukan KTP, Enggak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Alasannya Jelas

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:10 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.

Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Baca Juga: Calo SIM Licik Disapu Polisi, Taktik Kasatlantas Patut Diacungi Jempol