Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa aktif selama 5 tahun.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Jadi sebelum masa berlaku habis, pemilik diwajibkan untuk segera melakukan perpanjangan.
Lalu mengapa masa berlaku SIM tak bisa dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," kata Robby (25/10/2022).
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," sambungnya.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
Sebagai informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru. "Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tandasnya.
Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca Juga: Calo SIM Licik Disapu Polisi, Taktik Kasatlantas Patut Diacungi Jempol