Otomotifnet.com - Polres Wonogiri ikuti instruksi meniadakan tilang manual.
Ucapan Pak Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto boleh dicatat dan diingat.
Ia beri perintah warga untuk segera lapor jika temui anggota Polisi pungli tilang.
Sebab kata Dydit, Polres Wonogiri akan patuh dan ikuti instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.345./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram itu, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik baik statis maupun Mobile.
"Saat ini, penindakan penilangan hanya melalui ETLE. Hal itu untuk menghindari pungli oleh oknum polisi," ucap Dydit, (25/10/22).
Dydit juga mengimbau masyarakat jika menemui pungli di jalan, langsung melapor ke pihaknya.
Jika laporan benar-benar terjadi dan terbukti, dia memastikan akan mencopot jabatan oknum Polisi yang terbukti melakukan pungli.
"Polres Wonogiri akan tindak tegas oknum yang melakukan tilang pungli," jelasnya.
Sementara itu, di Wonogiri terdapat ETLE mobile sebanyak tiga unit.
Sedangkan ETLE statis sebanyak satu unit yang dipasang di Simpang Empat Ponten Wonogiri.
"Untuk yang wilayah, tilang memakai ETLE mobile yang dipasang di helm petugas," imbuh Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono.
Baca Juga: Menolak Lupa, Wakapolri Sebut Jangan Takut Videoin Polisi Pungli