Otomotifnet.com - Ganti tilang manual, Polda Jawa Tengah bakal menerapkan sistem merit poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Dengan sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa hangus kalau sering melakukan pelanggaran.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin.
Poin tersebut akan berkurang kalau pemilik SIM melakukan pelanggaran.
"Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin," jelas Aan melalui keterangan resminya (28/10/2022).
Kalau poin yang dimiliki oleh pemilik habis maka SIM-nya akan dicabut dan pengendara yang melakukan pelanggaran secara beruntun itu bakal melakukan ujian SIM ulang.
"Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM-nya bisa dicabut permanen,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri terkait pelanggaran lalu lintas, yaitu berupa peringatan dan edukasi.
"Kita diarahkan untuk edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," ungkapnya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan, sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.