Syarat yang mesti disiapkan meliputi SIM asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Paspor asli dan fotokopi, pas foto 4x6 berlatar biru sebanyak tiga lembar, serta materai Rp 6.000.
Sementara untuk warga negara asing (WNA), perlu menyiapkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
Dengan begitu, pemohon SIM Internasional kini tidak perlu lagi menunggu di gerai dan bisa langsung dilayani secara online.
"Tentunya ini dilatarbelakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional bagi masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambah Djati.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Ada Kriteria Penilaiannya, Poin Ini Dilewati, Lulus