Otomotifnet.com - Enggak perlu repot-repot balik ke Indonesia, SIM Internasional bisa diurus dari luar negeri.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional wajib dimiliki buat yang ingin berkendara di luar negeri.
Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan di Korlantas Polri, yang beralamat di jalan MT Haryono No. 37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun lokasinya tepat satu kompleks dengan National Traffic Management Center (NTMC) Polri.
Prosesnya juga gampangg, datang ke Korlantas Polri, ambil nomor antrian lalu minta formulir dan diisi, setelah itu tunggu dapat giliran dipanggil untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini pembuatan SIM Internasional pun sudah bisa dilakukan secara online atau tanpa bertemu secara langsung.
Dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pembuatannya bisa lewat aplikasi SIM Online Presisi (SINAR) dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dicantumkan.
Walapun pengambilan SIM tersebut tetap dilakukan di Korlantas, tapi bisa diwakilkan oleh keluarga yang berada di Indonesia.
"Bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan, mengikuti apa yang di dalam aplikasi online. Kemudian bisa langsung dikirimkan ke rumah pemohon," kata Kombes Pol Djati (30/10/2022).