Syarat Bikin Pelat RF, Enggak Harus Jadi Pejabat, Masyarakat Biasa Juga Bisa

Hendra,Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 16:20 WIB

Ilustrasi mobil dengan Pelat RFS (Hendra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Enggak perlu kaget, pelat dewa atau plat RFS atau RFH bisa dibeli masyarakat biasa.

Jadi pelat dengan awalan RF enggak melulu hanya dipakai pejabat di pemerintahan.

Jadi ada cara mengetahui pelat pejabat ini apakah benar itu pelat khusus atau sekadar pelat biasa yang pakai kode RFH dan RFS.

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Jadi, kalau seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas dan bukan kendaraan pribadi.

Kompas.com
Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya ternyata pakai wraping sticker

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.