Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
3. Selanjutnya pelat nomor RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara dan RFP untuk Polri.
4. Kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).