Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri

Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 09:50 WIB

Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Berikut pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Seperti RFD, RFL, RFU dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

3. Selanjutnya pelat nomor RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara dan RFP untuk Polri.

4. Kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

5. Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Mobil dengan pelat nomor akhiran RFSM RFP, dan RFD bukan tumpakan orang biasa. Berikut penjelasannya.