Otomotifnet.com - Pelat nomor dewa 'RF' sedang ramai dibahas.
Maklum, di jalan jadi modal nyerobot jalan.
Belakangan penggunaannya bakal diatur ulang, seperti disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo dalam keterangan tertulis, (1/11/22).
Diketahui, RF merupakan pelat nomor yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian/lembaga lain.
Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF.
Sebab banyak digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Khususnya seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujarnya.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
3. Selanjutnya pelat nomor RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara dan RFP untuk Polri.
4. Kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Pelat nomor yang masuk ke golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka.
Di sisi lain, masyarakat diperbolehkan untuk memilih menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang diinginkan.
Akan tetapi, masyarakat yang berminat untuk menggunakan NRKB pilihan harus membayar biaya lebih mahal, seperti diatur dalam PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya penggunaan NRKB pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Baca Juga: Kerap Arogan, Pemakaian Pelat Nomor Dewa RF Dikaji Ulang Kapolri