Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kirim Telegram Resmi.
Isi telegram, agar pemohon yang gagal ujian SIM bisa mengulang saat itu juga.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, (2/11/22).
Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.
Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.
Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.
Keluhan itu sampai ke telinganya saat sidak di Satpas SIM, Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.