Manusia Serakah Terancam Denda Rp 60 Miliar, Bukti 6.512 Liter Solar Subsidi

Irsyaad W - Sabtu, 5 November 2022 | 08:20 WIB

Barang bukti 6.512 liter Solar Subsidi yang siap diselundupkan untuk dijual mahal digagalkan Polres Palopo (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi membekuk manusia serakah dengan bukti 6.512 Solar subsidi.

Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun denda maksimal Rp 60 miliar.

Karena Solar subsidi sebanyak itu nyaris dijual mahal di daerah lain.

Namun aksi penyelundupan gagal setelah lebih dulu diendus anggota Polres Palopo.

Sedianya, Solar subsidi tersebut akan dijual mahal di sejumlah daerah Sulawesi Tengah.

Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, Solar sebanyak itu diamankan dari dua lokasi.

Yakni di kecamatan Wara Utara dan kecamatan Wara, kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan petugas patroli Polisi yang mendapati pikap mencurigan.

Setelah dicek benar, ternyata berisi ribuan liter Solar Subsidi selundupan.

"Sebanyak 2.560 liter solar bersubsidi ditemukan anggota di Kecamatan Wara," kata Risal, (3/11/22).

Pengemudi pikap inisial AT mengaku, Solar didapat dari Bulukumba dan akan dikirim ke Morowali.

"Solar untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," kata Risal.

AT dalam keterangannya juga mengakui jika Solar akan dijual ke industri.

"Pelaku mengakui jika yang diangkut itu Solar subsidi untuk dibawa ke industri yang ada di Morowali," terang Risal.

Penangkapan juga dilakukan Polisi di Kecamatan Wara Utara.

Polisi menyita 3.952 liter Slar yang dibawa oleh AN, SY dan NI.

"Solar yang dibawa ketiga pelaku berasal dari beberapa pelansir di Kabupaten Wajo dan melintas di Kota Palopo untuk dibawa ke Kabupaten Poso," jelas Risal.

Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Palopo.

Mereka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengubah ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," tutur Risal.

Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/11/03/6512-liter-solar-subsidi-dari-palopo-nyaris-diseludupkan-ke-morowali