Otomotifnet.com - Korlantas Polri menyampaikan STNK dan BPKB mobil-motor listrik sudah siap edar.
Jadi nantinya STNK dan BPKB antara kendaraan listrik dan konvensional akan berbeda.
Demikian dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta (7/11/2022).
"Sekarang STNK dan BPKB, serta pelat nomor itu sudah kita masukkan semua (ke basis data Korlantas) tahun ini. Terkait kWh dan juga jenis bahan bakar-nya semua sudah kita masukkan," katanya.
"Memang awalnya kami terkendala karena di registrasi BPKB ada nomor mesin dan nomor rangka. Nomor rangka tidak masalah, nomor mesin ini nih, karena pada kendaraan listrik tidak memakai mesin," kata Yusri.
Namun, ucapnya lagi, setelah berkoordinasi bersama agen pemegang merek (APM) otomotif terkait, barulah Korlantas Polri mendapat kesimpulan dan putusan untuk memasukkan nomor penggerak baterai.
Dengan dimasukkannya data itu ke BPKB dan STNK, maka besaran kubikasi di kendaraan listrik murni akan digantikan atau dikonversikan jadi kWh dan juga kapasitas baterai.
"Kita berkoordinasi dengan APM yang ada, barulah kami menemukan di situ ada yang namanya nomor penggerak baterai. Jadi kita memakai itu," katanya.
Di sisi lain, Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, khususnya yang termaktub pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.