Otomotifnet.com - Mutasi STNK atau BPKB kerap dilakukan pemilik yang membeli mobil di satu daerah tertentu dan ingin mengubah pelat kendaraannya sesuai dengan domisili yang baru.
Sebagai contoh, misalnya kalian membeli mobil di Cikarang, Jawa Barat dan kini tinggal dan bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Supaya mobil tersebut bisa balik nama sesuai domisili, maka mobil tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas).
Sebenarnya proses mutasi mobil tak seribet yang dibayangkan.
Namun yang membuat kita malas melakukannya sendiri adalah karena memakan banyak waktu.
Memang memakan waktu berapa lama yah untuk mutasi antar Provinsi?
"Kalau dari Cikarang ke lain Provinsi (Sulawesi) kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyak-nya volume pendaftaran mutasinya," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto (8/11/2022).
Menurut Arwanto bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi tentunya harus dilakukan di Samsat Induk.
"Betul sesuai dengan domisili kendaraan atau kode wilayah," ucapnya.
Persyaratan untuk mutasi mobil setelah mengetahui bagaimana cara mutasi mobil antar provinsi, kamu harus mulai mempersiapkan apa saja dokumen persyaratannya.
Dilansir dari NTMC Polri, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi mobil.
1. STNK asli dan fotokopinya,
2 BPKB asli dan fotokopinya,
3. KTP asli dan fotokopinya,
4. Kwitansi kosong yang ditandatangani penjual mobil, dan
5. Kwitansi pembelian mobil yang dilengkapi materai Rp10.000,-.
Adapun untuk korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas, perlu menyertakan tiga dokumen tambahan berikut.
- Keterangan domisili,
- Salinan akta pendirian + satu lembar fotokopinya,
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dengan tanda tangan pimpinan dan cap dari badan hukum yang bersangkutan.
Biaya mutasi mobil antar provinsi terbaru 2022 Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga beli satu unitnya.
Misalnya, harga mobil yang kalian beli senilai Rp 300 juta. Maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp300 juta = Rp3 juta.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang menyertainya.
- Biaya mutasi mobil (BBN): Rp3 juta
- Biaya fiskal: Rp250 ribu
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu
- Biaya mutasi keluar: Rp50 ribu
- Biaya mutasi masuk: Rp375 ribu
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp100 ribu
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Rp400 ribu
"Di masing-masing Samsat pasti ada daftar untuk PNBP-nya," tutupnya.
Baca Juga: Ditunggu, Gratis Balik Nama Mobil Motor Bekas Masih Sampai 23 Desember