Ditunggu, Gratis Balik Nama Mobil Motor Bekas Masih Sampai 23 Desember

Ahmad Ridho,Ferdian - Senin, 7 November 2022 | 18:30 WIB

Pemutihan pajak motor di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung sampai 31 Oktober 2022 mendatang. (Ahmad Ridho,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih sampai 23 Desember 2022, balik nama kendaraan di wilayah ini masih gratis.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) masih berlangsung di wilayah provinsi Jawa Barat.

Program pembebasan balik nama kendaraan ini bisa dimanfaatkan mulai 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Jenis-jenis BBNKB II

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang