Otomotifnet.com - Jangan bingung, kini cek pajak kendaraan enggak perlu repot-repot ke Samsat.
Pemilik kendaraan bisa cek lewat beberapa layanan, seiring dengan berkembangnya teknologi.
Sekadar info, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apabila pemilik mengabaikannya, berpeluang untuk dikenakan sanksi hukum berupa denda maupun tilang.
Oleh sebab itu, penting untuk senantiasa memastikan waktu jatuh tempo PKB supaya tidak timbul hal-hal yang tak diinginkan.
Supaya tidak bingung mengecek pajak kendaraan, pengguna bisa manfaatkan layanan ini:
Melalui e-samsat.id
Cara pertama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah cukup menuju situs e-samsat.id baik melalui ponsel maupun laptop atau komputer.
Isi kolom yang disediakan, meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR