Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Isi Pulsa Dulu, Cek Pajak Motor-Mobil Enggak Usah Repot-repot ke Samsat

Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Otomotifnet.com - Jangan bingung, kini cek pajak kendaraan enggak perlu repot-repot ke Samsat.

Pemilik kendaraan bisa cek lewat beberapa layanan, seiring dengan berkembangnya teknologi.

Sekadar info, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Apabila pemilik mengabaikannya, berpeluang untuk dikenakan sanksi hukum berupa denda maupun tilang.

Oleh sebab itu, penting untuk senantiasa memastikan waktu jatuh tempo PKB supaya tidak timbul hal-hal yang tak diinginkan.

Supaya tidak bingung mengecek pajak kendaraan, pengguna bisa manfaatkan layanan ini:

Melalui e-samsat.id

Cara pertama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah cukup menuju situs e-samsat.id baik melalui ponsel maupun laptop atau komputer.

Isi kolom yang disediakan, meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa