Otomotifnet.com - Komplotan pelaku curanmor pakai cara lama dibekuk polisi.
Sebanyak empat pelaku diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya.
Mereka adalah pelaku dan juga penadah barang curian.
Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah motor hasil curian," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono.
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga (26/10/2022).
Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.
"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022)," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.