Kompak Tapi Salah, Grup Maling Motor Bagi Tugas, Modal Kunci T dan Y

Ferdian - Selasa, 8 November 2022 | 19:20 WIB

Komplotan maling motor dibekuk polisi, punya tugas masing-masing (Ferdian - )

Dari pengembangan diamankan 1 Honda Revo R-3757-UC, 1 Honda BeAT R-2040-ZH dan 1 Honda BeAT R-6218-IL.

Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga.

Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.

"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.

Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Tobat, Duo Bocil Gondol Honda Genio di Solo, Ngacir Usai Beraksi

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/11/08/komplotan-curanmor-diringkus-polres-purbalingga-empat-sepeda-motor-diamankan?page=all