Pemilik Sirion Dikirim E-Tilang Salah Alamat, Warna dan Bumper Beda

Ferdian - Jumat, 11 November 2022 | 16:40 WIB

ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Warga Jakarta Selatan kena E-Tilang salah alamat, dua Daihatsu Sirion punya pelat nomor sama.

Namun korban menyebutkan kalau warna mobil yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) berbeda dengan Sirion miliknya.

Korban bernama Egir Rivki berujar, foto Daihatsu Sirion yang dilampirkan dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang diterimanya berwarna hitam.

Di dalam mobil tersebut, pengemudi yang tidak dikenali Rivki tampak tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.

"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," ujar Rivki saat dihubungi (10/11/2022).

Selain itu, lanjut Rivki, perbedaan lain antara mobil miliknya dengan kendaraan yang terekam kamera ETLE di kawasan Senayan terlihat di bagian eksterior.

Rivki menyebut terdapat beberapa sparepart mobil yang jelas tidak ada di Sirion miliknya.

"Bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," sebut Rivki.

Rivki pun menduga pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang.

Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera ETLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.

"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman, pasti saya kenal dong. Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.

Diberitakan sebelumnya, Egir Rivki diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE.

Pengemudi mobil itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan. Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022).

Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.

"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," jelas Rivki.

Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki guna memberitahukan isi surat tersebut.

Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.

Padahal, lanjut Rizki, pada hari tersebut, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara.

Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.

"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.

"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambung dia.

Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas.

Mobil yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.

"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot. Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," jelas Rivki.

Baca Juga: Warga Jaksel Kena E-Tilang Salah Alamat, Dua Daihatsu Sirion Bernopol Sama

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/17215191/korban-salah-tilang-etle-warna-aksesori-mobil-kami-beda-meski-pelat-sama?page=all#page2