Otomotifnet.com - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bone ngeyel.
Diduga lakukan pungli dan tilang manual pengemudi Toyota Avanza di jalan.
Oknum tersebut ajak damai pengemudi Avanza dengan meminta tiga bungkus rokok.
Peristiwa terjadi di Pos Pelayanan Terpadu Terpadu Polres Bone.
Tepatnya di depan rumah dinas Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae, Watampone, Sulawesi Selatan.
Bermula saat pengemudi Toyota Avanza melakukan pelanggaran melawan arus di jalan satu arah.
Yakni di Jl M.H Thamrin menuju Jl Petta Ponggawae sekitar pukul 16:30 WITA, (11/11/22).
Kemudian muncul oknum Polantas Polres Bone inisial B menghentikan Avanza tersebut.
Pengemudi Avanza inisial H itu lalu di ajak masuk ke pos lalu ditilang secara manual
Saat dikonfirmasi, H yang berasal dari Makassar mengaku dipanggil masuk ke dalam Pos Pelayanan Terpadu Polres Bone.
Di dalam pos, H sempat diperlihatkan sejumlah undang-undang pelanggaran lalu lintas.
Ia mengaku dimintai tiga bungkus rongkok sebagai tanda bentuk damai.
"Sempat diperlihatkan undang-undang sama denda-dendanya," terang H.
"Terus karena katanya sama-sama pendatang di sini, jadi disuruh beli rokok Surya saja tiga bungkus," kata H saat dikonfirmasi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram melarang Polantas melakukan tilang manual.
Polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran ke pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kapolri Sudah Kasih Instruksi, Polantas Resmi Dilarang Tilang Manual