Di dalam pos, H sempat diperlihatkan sejumlah undang-undang pelanggaran lalu lintas.
Ia mengaku dimintai tiga bungkus rongkok sebagai tanda bentuk damai.
"Sempat diperlihatkan undang-undang sama denda-dendanya," terang H.
"Terus karena katanya sama-sama pendatang di sini, jadi disuruh beli rokok Surya saja tiga bungkus," kata H saat dikonfirmasi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram melarang Polantas melakukan tilang manual.
Polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran ke pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kapolri Sudah Kasih Instruksi, Polantas Resmi Dilarang Tilang Manual