Mengenal Garis Sempadan Jalan, Penting Saat Dirikan Bangunan

Irsyaad W - Rabu, 16 November 2022 | 13:00 WIB

Garis Sempadan Jalan, penting diketahui saat dirikan bangunan di tepi jalan raya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ingin dirikan bangunan di tepi jalan mesti tahu Garis Sempadan.

Garis Sempadan Jalan merupakan garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan atau rumah di kiri kanan jalan, di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) dan di luar Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

Sederhananya, Garis Sempadan Jalan merupakan garis batas pekarangan terdepan.

Berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan dan tidak terhalang bangunan.

Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan berupa rumah, gedung, jembatan, tower, dan sebagainya.

Sehingga bisa tercipta lingkungan yang nyaman, rapi dan aman.

Lantas, berapa jarak Garis Sempadan Jalan?

Jarak Garis Sempadan Jalan

1. Jalan kolektor primer tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Rumija.

2. Jembatan untuk pengamanan konstruksi, tidak kurang dari 100 meter.

Diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.

Objek Pemanfaatan Lahan di Dalam Rumija

1. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

2. Pemasangan portal (bando) atau jenis konstruksi lainnya yang melintang jalan.

3. Pemasangan tiang papan reklame/billboard.

4. Penanaman utilitas umum berupa pipa maupun kabel.

5. Fasilitas jalan ke luar masuk persil.

Baca Juga: Jakarta Timur Sudah Pasang Marka Kuning, Jangan Asal Lindas

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/23/210017321/berapa-jarak-garis-sempadan-jalan