Sementara itu, berikut pasal 268 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ :
1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.
2. Sisa uang denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pengendara Disebut Makin Liar Karena Merasa Bebas