Otomotifnet.com - Aturan mengenai tilang manual yang sebelumnya dihapus diminta untuk dikaji ulang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
"Perlu dilakukan kembali agar para pengguna jalanan tidak semena-mena," kata Sahroni (23/11/2022).
Pasalnya, Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya memposting seorang pelajar SMP yang marah hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada polisi karena tidak menggunakan helm.
"Jangan dicontoh yah, ini anak udah salah dikasih pelajaran baik-baik malah ngelunjak. Mau ditilang tapi ga bisa lagi karena memang aturan dari kapolri," tulis Ahmad Sahroni dalam unggahannya.
Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Polresta Sidoarjo.
Namun pelajar tersebut menggunakan motor berpelat nomor Jakarta.
Salah satu petugas polisi mengingatkan bahwa pengendara harus memakai helm.
Terlebih pelajar tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun sangat disayangkan, ketika ditegur pelajar tersebut tidak terima.
Ia menyebut bahwa menggunakan helm atau tidak sama saja.
Dalam akunya Syahroni juga menandai dengan memberikan tag ke akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut (21/10).
Baca Juga: Kocak, Distop Gara-gara Enggak Pakai Helm, Bocah SMP Berubah Galak