Identitas pelaku diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi.
"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, di dapatkan informasi pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," ujarnya.
Pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian modus pecahkan kaca mobil.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah empat kali mencuri dengan modus sama pada bulan November 2022.
"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," ujarnya.
Atas tindakannyat, PA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Penghasilan Setara Brio