Otomotifnet.com - Pemilik Mitsubishi Pajero Sport kalang kabut.
Apple Macbook di dalam kabin lenyap dengan bukti serpihan kaca pintu tengah kanan.
Padahal posisi Pajero Sport tersebut terparkir di garasi rumah pemilik.
Lokasinya di Jl Nyiur 1 No. 3, Kunciran Indah, Pinang, kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho beri penjelasan.
"Kejadiannya hari Senin 28 November 2022 kemarin, sekira Pukul 14:40 WIB," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, (29/11/22).
Beruntung, kurang dari 24 jam pelaku pencurian modus pecah kaca Pajero Sport itu diringkus.
Pelaku seorang remaja berinisial PA (22) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinang.
Pencuri itu tidak tertangkap langsung di tempat saat sedang melakukan aksinya.
Kata Zain, pelaku dibekuk anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Identitas pelaku diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi.
"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, di dapatkan informasi pelaku bertempat tinggal di daerah Kampung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," ujarnya.
Pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian modus pecahkan kaca mobil.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah empat kali mencuri dengan modus sama pada bulan November 2022.
"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," ujarnya.
Atas tindakannyat, PA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk, Penghasilan Setara Brio