Otomotifnet.com - Polisi jengkel dengan ulah pemilik mobil dan motor yang mencopot pelat nomor.
Modusnya untuk menghindari kamera tilang elektronik saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena itu, kini Polisi bakal tilang manual dan sita mobil atau motor yang copot pelat nomor.
Keterangan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif Usman, dilansir Antara, (28/11/22).
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh pengendara motor.
Sementara itu pengemudi mobil kerap menggunakan pelat nomor palsu.
"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," terang Latif.
"Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.